Wednesday, November 11, 2015

Hore, Peraturan Pemerintah Pengelolaan Air Segera Terbit. Pro Liberal Atau Pro Domestik? Jual RO Underzink


Sesuai Paket Ekonomi VI, PP Pengelolaan Air Segera Diterbitkan

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI yang baru rilis pekan lalu, mencantumkan pengelolaan sumber daya air (SDA) dan pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam paket tersebut, kebijakan SDA dan SPAM merupakan lanjutan dari pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil menyusun UU yang baru, kita (pemerintah) keluarkan PP pengelolaan SDA dan Rancangan PP pengusahaan air minum," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Lampung, Kamis (5/11/2015).

Pembatalan tersebut, kata Basuki, lebih diperuntukkan bagi pengusahaan air minum, Namun, dalam pengelolaan air hampir tidak ada perubahan.

Sementara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi landasan hukum adalah pengelolaan Perum Jasa Tirta itu. Oleh sebab itu, yang banyak berubah adalah PP SPAM.

Sesuai dengan putusan MK, ada dua hal mendasar yakni pengusahaan air untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk sendiri harus segera disesuaikan.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah kontrak sebelum putusan MK, Basuki melanjutkan, boleh diteruskan sampai izinnya habis.

Setelah itu, kontraknya berubah sesuai dengan peraturan MK, yakni perusahaan swasta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).

"PP itu sudah diumumkan. Swasta masih tetap ada kesempatan untuk investasi. Bagi yang sudah kontrak, habiskan dulu sampai izin. Karena itu kepastian hukum," jelas Basuki.

Sementara itu, terkait penyusunan RUU SDA, Kementerian PUPR masih mendiskusikan naskah akademiknya. Basuki berharap, sebelum akhir tahun, naskah bisa diserahkan kepada DPR untuk menjadi inisiatif DPR.